Kronologi Penyerangan Polsek Sinak Papua Tewaskan 3 Polisi

 

Kepolisian Polda Papua menduga penembak 5 polisi di Polsek Sinak, Kabupaten Puncak berjumlah 25 orang. Mereka masuk dari pintu belakang polsek yang diduga dibuka oleh DK yang selama ini sudah 4 tahun menjadi tenaga pembantu di polsek.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Rudolf Patrige mengaku ke-5 anggota polisi itu ditembak saat berada di ruang penjagaan dan sedang menonton televisi.
"Malam itu, ke-5 anggota memang tak siap atau kurang waspada. Mereka sedang menonton televisi dan anggota memastikan semua pintu sudah terkunci, sehingga kelima anggota berada di depan. Tetapi DK ini yang membantu kelompok tersebut untuk melakukan aksinya dengan cara membuka pintu belakang," ucap Patrige dalam keterangan persnya di Papua, Senin (28/12/2015) siang.

Sebelum kelompok tersebut masuk, diduga ada satu kali tembakan sebagai kode bagi DK untuk membuka pintu tersebut. Apalagi jarak Honai yang letaknya dibelakang kantor polsek hanya berjarak 40 meter.
Saat kelompok ini masuk, tembakan pertama mengenai tangan Bripda Rian, lalu Rian berhasil melarikan diri ke Koramil yang berjarak 300 meter dari polsek. Dia berhasil melarikan diri dengan melompat jendela dari ruangan kapolsek.
Lalu kelompok ini menembak lagi dan mengenai Bripda Dumapa yang juga sempat melarikan diri dengan cara menabrak 15 orang yang berada di depannya dan menuju ke Koramil.
"Tiga orang lainnya ini langsung dikepung kelompok tersebut dan ditembaki di lokasi kejadian hingga tewas. Ketiganya bernama Bripda Ilham, Briptu Muhamad Rashid Rido Matdoan, dan Bripda Armansyah," pungkas Patrige.
Penyerangan di Polsek Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, terjadi Minggu 27 Desember 2015 malam, sekitar pukul 20.45 WIT.Kejadian itu menewaskan 3 anggota polisi dan 7 pucuk senjata api hilang.
Tujuh pucuk yang diambil kelompok penyerang yakni jenis Ak 47 dan SS 1 masing masing 2 pucuk, serta jenis senjata api laras panjang atau moser 3 pucuk, beserta amunisi 1 peti.



Previous
Next Post »
Thanks for your comment